"Penyidikan kasus tersangka UP dinyatakan lengkap semua, TPPU juga," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Rabu (4/3/2015).
Dalam TPPU, berkas Pristono telah dinyatakan lengkap sesuai dengan surat dari Direktur Penuntutan nomor B-25/F.3/Ft.1/03/2015. Sementara untuk kasus korupsi TransJ 2012 berkasnya sesuai dengan surat nomor B-26/F.3/Ft.1/03/2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu dalam kasus TPPU yang dialamatkan kepada Pristono, jaksa Kejagung terakhir menyita dua unit ruko di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Sebelumnya, 3 kondotel milik Pristono di Legian, Bali juga disita. Jaksa menaksir nilai 3 kondotel itu sebesar Rp 3 miliar.
Selain itu, masih ada sejumlah aset lainnya yang telah disita seperti 4 kamar kondotel di Bogor yang dibeli atas nama Pristono dan istrinya Leike Amalia. Lalu, aset lainnya yang juga telah disita yaitu 1 unit rumah di Cluster Olive Bogor, 1 unit rumah di Bintaro Raya, 1 unit kondotel di Bali, serta 3 apartemen di Casablanca, Jakarta Selatan.
(dha/jor)











































