"Penyidikan kasus tersangka UP dinyatakan lengkap semua, TPPU juga," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Rabu (4/3/2015).
Dalam TPPU, berkas Pristono telah dinyatakan lengkap sesuai dengan surat dari Direktur Penuntutan nomor B-25/F.3/Ft.1/03/2015. Sementara untuk kasus korupsi TransJ 2012 berkasnya sesuai dengan surat nomor B-26/F.3/Ft.1/03/2015.
"Proses pelaksanaan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucap Tony.
Sementara itu dalam kasus TPPU yang dialamatkan kepada Pristono, jaksa Kejagung terakhir menyita dua unit ruko di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Sebelumnya, 3 kondotel milik Pristono di Legian, Bali juga disita. Jaksa menaksir nilai 3 kondotel itu sebesar Rp 3 miliar.
Selain itu, masih ada sejumlah aset lainnya yang telah disita seperti 4 kamar kondotel di Bogor yang dibeli atas nama Pristono dan istrinya Leike Amalia. Lalu, aset lainnya yang juga telah disita yaitu 1 unit rumah di Cluster Olive Bogor, 1 unit rumah di Bintaro Raya, 1 unit kondotel di Bali, serta 3 apartemen di Casablanca, Jakarta Selatan.
(dha/jor)











































