Kepala Staf Kepresidenan Awasi Program Prioritas Menteri, Seskab Program Rutin

Kepala Staf Kepresidenan Awasi Program Prioritas Menteri, Seskab Program Rutin

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 18:04 WIB
Luhut Panjaitan
Jakarta - Sekretariat Kabinet tengah menyusun Peraturan Presiden tentang Kantor Staf Kepresidenan. Seskab Andi Widjajanto menegaskan bahwa kantor yang dikepalai Luhut Pandjaitan itu tidak mengurangi peran Wakil Presiden.

"Di masa Presiden SBY ada UKP4, di masa Presiden Jokowi UKP4 ditiadakan, lalu bentukan barunya adalah Kepala Staf Kepresidenan. Yang diinginkan oleh Presiden itu adalah sinergi antara semua unit-unit yang berada dalam lingkungan kepresidenan, mulai dari Bappenas, Setneg, Setkab, Kepala staf, dan BPKP," tutur Andi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).

Dengan demikian sinergi itu diharapkan membuat perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program-program pembangunan lebih efisien. Kemudian tugas yang sebelumnya diemban oleh UKP4 disebar ke unit-unit, termasuk salah satunya ke Kantor Staf Kepresidenan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UKP4 (dulu) melaksanakan monitoringnya, semacam sistem yang dibangun oleh UKP4 untuk melaksanakan program itu. (Sekarang) sistem itu, untuk program-program prioritas dibangun oleh Kepala Staf Kepresidenan, untuk program-program rutin yang dilaksanakan oleh menteri-menteri, dilakukan oleh Setkab," papar Andi.

UKP4 juga sebelumnya memiliki kewenangan memanggil menteri, namun saat ini Kepala Staf Kepresidenan tak berwenang untuk itu. Nantinya Luhut hanya berwenang untuk melakukan koordinasi saja dengan menteri, bukan memberikan semacam rapor.

Koordinasi itu nantinya dilakukan untuk membahas program-program apa saja yang belum terlaksana. Sehingga kinerja menteri akan tetap on the track.

"Istilahnya berkoordinasi dengan menteri-menteri untuk mengendalikan program-program prioritas dan isu-isu prioritas," ucap Andi.


(bpn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads