"Di masa Presiden SBY ada UKP4, di masa Presiden Jokowi UKP4 ditiadakan, lalu bentukan barunya adalah Kepala Staf Kepresidenan. Yang diinginkan oleh Presiden itu adalah sinergi antara semua unit-unit yang berada dalam lingkungan kepresidenan, mulai dari Bappenas, Setneg, Setkab, Kepala staf, dan BPKP," tutur Andi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
Dengan demikian sinergi itu diharapkan membuat perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program-program pembangunan lebih efisien. Kemudian tugas yang sebelumnya diemban oleh UKP4 disebar ke unit-unit, termasuk salah satunya ke Kantor Staf Kepresidenan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UKP4 juga sebelumnya memiliki kewenangan memanggil menteri, namun saat ini Kepala Staf Kepresidenan tak berwenang untuk itu. Nantinya Luhut hanya berwenang untuk melakukan koordinasi saja dengan menteri, bukan memberikan semacam rapor.
Koordinasi itu nantinya dilakukan untuk membahas program-program apa saja yang belum terlaksana. Sehingga kinerja menteri akan tetap on the track.
"Istilahnya berkoordinasi dengan menteri-menteri untuk mengendalikan program-program prioritas dan isu-isu prioritas," ucap Andi.
(bpn/fjr)