Tarto Setuju Penunjukan Panglima TNI Tidak Libatkan DPR
Jumat, 04 Feb 2005 00:56 WIB
Jakarta - Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menyatakan kesetujuannya untuk tidak melibatkan DPR dalam penunjukan Panglima TNI. Menurutnya, penetapan panglima TNI adalah sepenuhnya hak presiden.Demikian dikatakan Tarto kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan-pimpinan redaksi media massa, di Wisma Yani, Jl. Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2005) malam."Menurut saya itu hal yang bagus, agar penentuan Panglima TNI itu tidak dipolitisasi. Kalau dipolitisasi, TNI yang kita mau profesional akan hilang lagi. Kalau parlemen ikut menentukan, penentuan Panglima TNI hanya sesuai dengan orang yang dekat dengan partai itu," kata Tarto.Tarto menegaskan bahwa penentuan penggantian Panglima TNI merupakan otoritas sepenuhnya dari presiden. "DPR diberikan kewenangan untuk menyetujui seseorang ditunjuk sebagai Panglima TNI atau tidak, tetapi hak untuk menentukan tetap pada presiden. Tidak boleh dicampuri atau diintervensi oleh siapapun," kata dia."Waktu atau kapan dalam pergantiannya, siapa yang mau ditunjuk itu kewenangan presiden. DPR hanya setuju atau tidak dengan calon yang diajukan. Tapi kalau parlemen mempunyai kewenangan dalam menentukan kapan atau siapa dari Panglima TNI yang akan diganti, maka demokrasi kita menjadi tidak benar," lanjutnya.Sementara Menanggapi revisi UU TNI dan Dephan, Tarto menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan TNI. Namun apabila Dephan memerlukan bantuan dari TNI, maka hal itu akan dipenuhi."TNI tidak pernah punya kewenangan untuk membuat atau mengajukan RUU. Itu kewenangan pada Dephan. Bahwa Dephan memerlukan bantuan dari TNI, kita tunggu saja," demikian Endriartono Sutarto.
(fab/)










































