Dalam gugatannya, para guru SMK ini meminta agar MK membatalkan pasal 88 ayat 1 dan pasal 96 UU Tenaga Kesehatan. Pasal itu mengatur bahwa yang boleh berpraktek sebagai tenaga kesehatan minimal lulusan D3 perguruan tinggi.
"UU Tenaga Kesehatan telah menghilangkan pekerjaan tenaga kesehatan yang jenjang pendidikannya di bawah Diploma III. Sebab, setelah 6 tahun, puluhan ribu tenaga kesehatan di bawah Diploma III tidak dapat berpraktik," ujar perwakilan penggugat, Heru Purwanto, dalam sidang mendengar keterangan pemerintah di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang itu, perwakilan pemerintah, Tri Tarayati yang menjabat sebagai staf ahli medico legal Kementrian Kesehatan, berpendapat UU kesehatan tetap konstitusional.
Tri mengatakan, beasiswa tersebut justru untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan di bawah Diploma III guna melanjutkan jenjang pendidikannya. Sehingga, alasan penggugat yang ingin membatalkan pasal 88 ayat (1) karena dianggap telah memangkas hak tenaga kesehatan di bawah diploma untuk praktik adalah tidak benar.
"Beasiwa pendidikan tenaga kesehatan ini diberikan dengan pertimbangan adanya pengalaman kerja yang sudah dilakukan tenaga kesehatan bersangkutan," ungkap Tri.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Arief Hidayat akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan ahli dari penggugat.
(rvk/asp)