Begini Suasana Saat Bareskrim Geledah Kemenristek Terkait Kasus Bus Listrik

Begini Suasana Saat Bareskrim Geledah Kemenristek Terkait Kasus Bus Listrik

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 17:42 WIB
Jakarta - Kantor Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) digeledah sejumlah penyidik Bareskrim Polri sejak siang tadi. Penggeledahan terkait dengan pencarian data soal pengadaan bus listrik tahun 2013.

Dalam foto yang diterima detikcom terlihat sejumlah penyidik memeriksa berkas-berkas yang ada di kantor tersebut. Sementara para penyidik mencari data, para pegawai yang lainnya tetap bekerja seperti biasa. Ada juga yang membantu memberikan info data-data yang diperlukan.

Penggeledahan ini menurut Kabag Hukum dan Humas Kemenristek Agus Setiadi bukan yang pertama, sebelumnya Bareskrim pernah meminta izin untuk mencari data-data di Kemenristek. Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di lantai 19-22 gedung Kemenristek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sifatnya melengkapi data saja," kata Agus kepada wartawan di ruangannya di Kemenristek, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).

Menurut Agus, kedatangan Bareskrim hanya untuk berkoordinasi dengan Kemenristek."Memang kami kedatangan tamu dari Bareskrim. Tapi ini sifatnya koordinasi saja," ujar Agus.

Agus mengaku tidak tahu data apa saja yang dicari oleh penyidik. Pihaknya hanya memberikan izin atas keperluan pencarian data. Ia juga enggan memberi komentar terkait pengadaan bus listrik yang bermasalah.

"Kita nggak tahu data apa yang diminta," ujar Agus.

Penggeledahan terkait dugaan korupsi bus listrik yang menjerat Dr P pejabat di Kementerian Ristek dan Teknologi. Saat tindak pidana berlangsung, tersangka merupakan Plt Asisten Deputi Iptek Industri Strategis. Peran P adalah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Kemenristek tahun 2013 lalu.

Bermula di bulan November 2013 di mana Kemenristek menggandeng PT SAP dalam pekerjaan pengadaan bus listrik yang ditandatangani Dr P. Sementara dari PT SAP diwakili oleh DA selaku Direktur PT SAP. Harga kontrak tender tersebut Rp 24.488.750.000.

Namun, dari realisasi yang sudah dibayarkan tersangka kepada rekanan tidak sesuai dengan realisasi fisik penyelesaian pekerjaan. Ditemukan cukup bukti telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus listrik tersebut.

Dr P dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 5 ayat 1 ke 1.

Selain di Kemenristek, penggeledahan juga dilakukan di PT Sarimas Ahmadi Pratama (SAP), Jl Jati Mulya No 52 RT 02/01, Jatimulya, Cilodong.


(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads