TPM Minta Istri Noordin M Top Dipindah ke LP Khusus Wanita
Kamis, 03 Feb 2005 23:40 WIB
Pasuruan -
Tim Pengacara Muslim (TPM) meminta Majelis Hakim PN Bangil untuk memindahkan terdakwa Munfiatun alias Fitri, istri Noordin M Top, ke Lapas khusus perempuan Malang. Kondisi Rutan Bangil yang bukan tahanan khusus perempuan sangat mempengaruhi jiwa terdakwa secara psikologis."Kalau bisa Munfiatun tidak di campur dengan laki-laki yang bukan muhrimnya", kata anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradata kepada wartawan di PN Bangil, Pasuruan, Kamis (03/2/2005).Lebih lanjut Mahendradata mengatakan, dalam eksepsi yang akan dibacakan minggu depan, TPM berencana menggugat Jaksa Penuntut Umun mengenai pemakaian istilah 'pernikahan siri' dalam surat dakwaan."Secara hukum kami tidak mengenal dengan istilah pernikahan siri, karena pernikahan siri memiliki arti pernikahan secara rahasia. Hukum kita tak mengenal pernikahan siri, jadi,dakwaan itu tidak jelas dan kabur", jelasnyaMahendradata juga mengatakan, terdakwa kepada TPM menyatakan akan mencabut Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Karena pada saat pembuatan dan penandatanganan BAP terdakwa dalam kondisi tertekan. "Saat pembuatan BAP, Munfiatun mengaku dalam keadaan tidak bebas dan tertekan," jelas dia. "Berarti kalau pada saat dia memberikan BAP dia tidak bebas maka sudah menjadi haknya untuk mencabut BAP itu. Dan dikatakan kepada kami bahwa pada saat dia diperiksa dan membuat BAP tersebut dia tidak dalam keadaan bebas. Oleh karenanya sudah sangat pantas konsekuensinya dia mencabut BAP tersebut," demikian Mahendrata. Seperti diketahui, Munfiatun siang tadi menjalani sidang pertama di PN Bangil. Dalam sidang itu JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis.Dakwaan pertama yang ditimpakan ke Munfiatun adalah pelanggaran tindak pidana terorisme karena menyembunyikan tersangka pelaku teroris. Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 13 Sub B perpu RI Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme. Dan dakwaan kedua, pemalsuan surat-surat nikah (pasal 266 KUHP).
(fab/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































