Menteri Yuddy ke Pegawai KPK: Jangan Seenaknya Koreksi Atasan

Menteri Yuddy ke Pegawai KPK: Jangan Seenaknya Koreksi Atasan

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 17:14 WIB
Pegawai KPK menggelar demonstrasi pada Selasa (3/3) kemarin (detikcom)
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi terus bersuara keras terhadap aksi pegawai KPK yang memprotes langkah pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejagung. Tidak boleh seorang aparatur sipil negara seenaknya mengoreksi atasan.

"Jadi kalau aparatur sipil negara itu, ada aturan-aturan disiplin, ada ketentuan tentang kepegawaian, ada kode etik. Dia tidak bisa seenaknya sendiri mengoreksi atasan. Atasan dia siapa? Atasan langsung di situ ya ketua atau pimpinan KPK," tegas Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

β€ŽJika pimpinan KPK sudah mengambil kebijakan, suka tidak suka para pegawainya harus mematuhi. Pegawai tersebut dilarang keras mengoreksi putusan pimpinan secara terbuka. Apalagi sampai menggelar demonstrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€Ž"Selama dia aparatur sipil negara, harus tunduk aturan disiplin kepegawaian. Rusak negara ini kalau aparaturnya tidak disiplin," ujar politisi Hanura ini.

Bagi Yuddy, langkah komisioner KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan harus dihargai. Keputusan itu sendiri diambil secara kolektif kolegial.

"Kita meminta seluruh ASN yang bekerja di KPK untuk mematuhi, menghormati dan mengikuti keputusan yang sudah diambil. Jangan ikut-ikutan mengoreksi, ikut-ikutan mendemo, jangan membuat sistem dalam sistem sendiri, ini kan NKRI aturannya satu. Tapi kalau pegawai honorer, pegawai tidak tetap, atau pegawai-pegawai yang di luar aparatur sipil negara, ya dia memang tidak masuk dalam yurisdiksi ketentuan ini," papar Yuddy panjang lebar. Soal aturan disiplin PNS ini, Yuddy mengacu pada UU No 30 Tahun 2014 dan PP No 68 Tahun 2002.

(mok/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads