"Jadi kalau aparatur sipil negara itu, ada aturan-aturan disiplin, ada ketentuan tentang kepegawaian, ada kode etik. Dia tidak bisa seenaknya sendiri mengoreksi atasan. Atasan dia siapa? Atasan langsung di situ ya ketua atau pimpinan KPK," tegas Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
βJika pimpinan KPK sudah mengambil kebijakan, suka tidak suka para pegawainya harus mematuhi. Pegawai tersebut dilarang keras mengoreksi putusan pimpinan secara terbuka. Apalagi sampai menggelar demonstrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Yuddy, langkah komisioner KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan harus dihargai. Keputusan itu sendiri diambil secara kolektif kolegial.
"Kita meminta seluruh ASN yang bekerja di KPK untuk mematuhi, menghormati dan mengikuti keputusan yang sudah diambil. Jangan ikut-ikutan mengoreksi, ikut-ikutan mendemo, jangan membuat sistem dalam sistem sendiri, ini kan NKRI aturannya satu. Tapi kalau pegawai honorer, pegawai tidak tetap, atau pegawai-pegawai yang di luar aparatur sipil negara, ya dia memang tidak masuk dalam yurisdiksi ketentuan ini," papar Yuddy panjang lebar. Soal aturan disiplin PNS ini, Yuddy mengacu pada UU No 30 Tahun 2014 dan PP No 68 Tahun 2002.
(mok/vid)