Gubernur Jateng Dukung Polisi Selidiki Bupati Temanggung
Kamis, 03 Feb 2005 22:33 WIB
Magelang - Ontran-ontran di Kabupaten Temanggung belum berakhir. Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto mengatakan mendukung sepenuhnya Polda Jateng untuk menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan korupsi Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo."Saya sudah meminta Kapolda untuk secepatnya memproses kasus itu dan ternyata Kapolda sangat responsif sekali," kata Mardiyanto kepada wartawan usai meninjau Balai Benih Ikan dan Pasar Ikan Ngrajek, Kabupaten Magelang, Kamis (3/2/2005).Menurut Mardiyanto sebelum berangkat menuju Magelang, ia mendapat laporan beberapa orang camat sudah dipangil Mapolda Jateng untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan."Kami harap semua cooling down, menjaga ketenangan untuk memberi kesempatan proses hukum berjalan. Siapa saja, termasuk Muspida Temanggung dan para camat agar siap untuk memberi keterangan dengan benar terkait dengan proses hukum itu," tegas dia.Dalam kesempatan itu, Mardiyanto menginginkan agar dugaan korupsi yang dilakukan Totok dibuktikan lebih dulu secara hukum. Cara menyelesaikan persoalan Temanggung lebih baik diserahkan pada hukum daripada berpolemik."Soal dugaan korupsi ataupun ada pos yang tidak benar, semua itu diserahkan kepada kepolisian saja," katanya.Dia mengatakan sejak pemintaha propinsi tidak melakukan intervensi karena masih ada bupati. Tugas Gubernur memberikan asistensi teknis dan menjaga saja, sepanjang diperlukan dan tidak sampai detail. Namun tidak setiap langkah Bupati harus konsultasi ke Gubernur.Dia mengaku hanya berpesan kepaad Totok agar jangan membuat langkah-langkah kontroversial yang justru membuat suasana semakin tidak kondusif. Misalnya, mutasi besar-besaran lagi."Sebab dari sekian banyak mutasi di Temanggung ada hal yang tidak pas seperti kabag dimutasi atau ada penurunan jabatan. Seperti itu tidak benar," katanya.Ketika ditanyakan mengenai nasib pemerintahan kabupaten Temanggung bila bupati menjadi tersangka. Dia mengatakan pemerintahan tetap akan berjalan. Sebab dalam UU 32 tahun 2004 mengenai Pemda, kalau memang bupati ternyata melakukan tindak pidana maka diusulkan untuk diberhentikan sementara."Bupati diberhentikan dari jabatannya setelah statusnya menjadi terdakwa" imbuhnya.
(fab/)











































