"Kedua tersangka kita amankan saat menjual buah di lampu merah Jatinegara," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Dasril, Rabu (4/3/2015).
Kedua tersangka berinisial ST (46) dan R (35). Mereka hidup di atas gerobak dan bekerja sehari-hari sebagai pemulung dan penjual buah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka membawa-bawa bayi tersebut di dalam gerobak," ujar Dasril.
Dua hari kemudian, Minggu (1/3), saat ST dan R pergi ke pasar untuk membeli buah, mereka meninggalkan mayat bayi tersebut di dalam kardus. Sepulang dari pasar, mereka membakar sampah dengan alasan banyak nyamuk.
"Dia mengaku nggak tahu ada bayi di situ (tumpukan sampah)," jelas Dasril.
Kini kedua pelaku diamankan di Polres Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Keduanya untuk sementara dijerat dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak.
(rna/nrl)