"Yang dilaporkan AS dan BW," jelas Rikwanto, Rabu (4/3/2015).
Menurut Rikwanto, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait penyalahgunaan wewenang dan UU Kerahasiaan Bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto juga menegaskan, pihaknya belum akan memeriksa Tempo terkait pemberitaan soal rekening itu.
"Akan dimintai keterangan, cuma saat ini sedang cooling down dulu," imbuh dia.
Sebelumnya Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sudah menyampaikan soal kasus terkait Tempo. Badrodin membuka kemungkinan bisa saja wartawan menjadi tersangka. Namun Dewan Pers meminta pihak kepolisian agar kasus ini ditangani Dewan Pers. Tempo memberitkan karena publik berhak mendapat informasi.
(mei/ndr)