"Ya ini kan terkait pihak lain kan (Kemenkum HAM, Polri, dan pihak terkait). Bukan hanya kita (Kejaksaan) saja. Kita lihat nanti," ucap Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Prasetyo mengatakan 3 terpidana mati telah dipindahkan menuju ke Nusakambangan. Namun eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu masih enggan menyebutkan jumlah terpidana yang akan dieksekusi mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, 2 terpidana mati yang dipindahkan dari LP Kerobokan, Bali ke Nusakambangan adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Sementara itu, terpidana yang dipindahkan dari Madiun adalah Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol) dan yang di Yogyakarta adalah Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina).
Namun berdasarkan informasi yang didapat, 6 terpidana lainnya sudah berada di Nusakambangan. Hanya saja, Prasetyo masih enggan menyebut jumlah pasti para terpidana yang akan dieksekusi mati.
"Kita masih akan finalisasi. Kita finalkan," ucap Prasetyo.
(dha/asp)











































