"Itu yang membuat kita bingung. Ada double standar, standar ganda yang dilakukan. Dia ikut sidang kita, tapi juga mengajukan kasasi, menganggap sidang mahkamah partai enggak sah," kata Muladi di kediamannya, Jl Kerinci, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Menurut Muladi, kubu Ical mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Barat karena mengangap Mahkamah Partai Golkar tidak dibutuhkan lagi. Ical cs merujuk pada rekomendasi yang dikeluarkan Muladi tanggal 23 Desember. Saat itu Mahkamah Partai masih terbelah. Muladi ikut hasil Munas Bali, Andi Mattalatta dan Djasri Marin ikut hasil Munas Ancol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun herannya Ical tetap hadir dalam sidang ketiga Mahkamah Partai, begitu juga saat sidang putusan Selasa (3/3) kemarin. Sebelum putusan itu diketahui bahwa Mahkamah sebetulnya ingin membacakan putusan sela yang isinya memfasilitasi islah. Namun gara-gara ada kasasi yang diajukan Ical ke MA, rencana islah batal.
"Ya tersinggung karenanya atas itu muncul dua pendapat yang mengakui Munas Ancol (Jakarta) dan yang satu menempuh cara penyelesaiaannya lewat pengadilan," ucap mantan Menteri Kehakiman itu.
(hat/bal)











































