SDA Cabut Praperadilannya di PN Jaksel, Bhatoegana Belum Mengajukan

SDA Cabut Praperadilannya di PN Jaksel, Bhatoegana Belum Mengajukan

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 15:51 WIB
SDA Cabut Praperadilannya di PN Jaksel, Bhatoegana Belum Mengajukan
Jakarta - โ€ŽTersangka kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun hari ini permohonannya dicabut karena alasan perbaikan.

"Benar (dicabut), karena ada perbaikan kata suratnya," ucap Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Rabu (4/3/2015).

Namun Made belum memastikan apakah SDA akan kembali mengajukan surat permohonan itu kembali. Sebelumnya sidang praperadilan SDA telah ditetapkan yaitu tanggal 16 Maret 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, PN Jaksel belum menerima surat permohonan praperadilan Sutan Bhatoeganaโ€Ž. Tersangka kasus gratifikasi itu mengikuti jejak SDA dan Komjen BG mem-praperadilan-kan KPK.

"Belum mendaftar," ucap Made.

(dha/vid)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads