"Rasanya nggak lagi ya," kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Kejagung akan jalan sendiri menelaahnya, dan bila tak ditemukan bukti bisa saja di SP3 alias dihentikan kasusnya. Namun bagaimana bila KPK ingin supervisi kasus itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dha/ndr)










































