"Saya juga mengalami bagaimana saya dan Pak Jasin tinggal berdua. Dan bagaimana saya merayu Pak Tumpak agar mau menerima posisi yang berat itu. Sehingga bisa mengembalikan lagi waktu itu, Pak Chandra dan Pak Bibit kan kena (kriminalisasi)," kata Haryono di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Saat era Bibit dan Chandra dikriminalisasi, Presiden SBY langsung membentuk tim 8 untuk mengusut dugaan kriminalisasi oleh pihak kepolisian. Hasilnya, tim 8 memang menemukan adanya upaya kriminalisasi dan kepolisian tak punya bukti untuk menjerat Bibit dan Chandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, langkah yang sama tidak dilakukan Presiden Jokowi. Jokowi tetap membiarkan kasus Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan terus bergulir.
"Pokoknya intinya adalah bagaimana kita semua, publik, bisa mengawasi ini. Dan kita minta pada Kepolisian untuk menjelaskan proses ini, ya kan ? Karena ini keputusan sudah diambil (oleh presiden), tidak mungkin ditarik kembali," tegas Haryono.
(kha/fjr)











































