"Kalau memang tidak cukup alat buktinya, bisa saja. Bahwa Bareskrim akan menghentikan kalau tidak cukup alat buktinya," kata Tumpak di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Namun, jika kepolisian tetap melanjutkan kasus BW, AS dan Novel, kejaksaan bisa mengambil tindakan. Kejaksaan bisa menyatakan berkas P19 atau mengembalikan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Bareskrim masih terus meneruskan kasus AS, BW dan Novel. Belum ada tanda-tanda kepolisian akan menerbitkan SP3 atau surat penghentian penyidikan.
(kha/fjr)











































