"Kalau memang tidak cukup alat buktinya, bisa saja. Bahwa Bareskrim akan menghentikan kalau tidak cukup alat buktinya," kata Tumpak di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Namun, jika kepolisian tetap melanjutkan kasus BW, AS dan Novel, kejaksaan bisa mengambil tindakan. Kejaksaan bisa menyatakan berkas P19 atau mengembalikan kembali.
"Nah nanti kalau memang dianggap cukup alat buktinya, akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kejaksaan juga akan menilai mungkin dilakukan P19," jelas Tumpak.
Hingga saat ini, Bareskrim masih terus meneruskan kasus AS, BW dan Novel. Belum ada tanda-tanda kepolisian akan menerbitkan SP3 atau surat penghentian penyidikan.
(kha/fjr)











































