"Ada dua tersangka yang kami amankan yakni MSS dan MD. Tersangka MD terpaksa dilumpuhkan kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," ujar Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tahan Marpaung saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Kedua tersangka ditangkap di Jl Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (1/3) dini hari. Dari kedua tersangka, polisi menyita 1 unit motor Yamaha Vixion B 3095 UDH yang digunakan untuk melakukan kejahatan berikut 1 bilah celurit dan handphone Mito A90 milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini tidak ada korban para pelaku yang dilukai atau sampai tewas oleh para pelaku," ungkapnya.
Aksi pertama komplotan ini dilakukan di Bekasi. Kawanan ini melakukan aksinya di Komplek Metland, Ujung Menteng pada Februari 2015, membegal korban yang naik motor Yamaha Mio putih.
Selanjutnya, di Jl Mampang, Jakarta Selatan, pada Februari 2015 malam, para pelaku membegal korban ABG yang naik motor Honda Vario sendirian. Korban sempat diancam akan dibunuh oleh para pelaku.
Terakhir, mereka melakukan aksi pembegalan di Jl Ngurah Rai, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada tanggal 25 Februari 2015. Saat itu, komplotan ini membegal korban Faisal dan Andika yang berboncengan motor Yamaha Mio.
"Korban kemudian dipepet, lalu dipaksa menyerahkan motornya. Namun korban tidak bersedia memberikan sehingga pelaku menodongkan celurit ke korban," ungkapnya.
Lantaran takut, korban pun akhirnya menyerahkan motornya. Tidak hanya itu, para pelaku juga mengambil handphone Mito A90 milik korban dan dompet yang berisi uang Rp 16 ribu. Selanjutnya para pelaku melarikan diri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mei/vid)
