"Kalau pendapat saya memang kasus BG dilimpahkan ke Kejaksaan suatu hal yang memang berdasar ketentuan undang-undang yang ada. Tepat menurut kami," ujar Abdullah usai bertemu dengan pimpinan KPK, Rabu (4/3/2015)).
Abdullah mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk melimpahkan kasus dengan menggunakan payung hukum UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Tapi ada syarat tertentu yang harus dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Abdullah tak setuju bila nanti Kejagung hanya meneruskan berkas dari KPK itu ke Bareskrim. Seperti diketahui, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan pihaknya akan menyerahkan berkas penyidikan ke Polri, instansti tempat Budi Gunawan bernaung. Bareskrim telah menangani kasus ini pada 2010 dan menyatakan rekening BG clear.
"Saya rasa tentu tidak ke situ (Bareskrim). Dilimpahkan ke kejaksaan. Nanti Kejaksaanlah yang menilai setelah dilakukan gelar perkara," Abdullah.
(fjr/nrl)