"Malam tanggal 2 Maret saya mendengar berita Pak Yusril ajukan kasasi terhadap PN Jakarta Barat yang menganggap MPG tidak perlu. Dengan kasasi dia menafikan yang terjadi di MPG," kata Muladi dalam jumpa pers di kediamannya, Jl Kerinci, Kebayoran Baru, Rabu (4/3/2015).
Muladi mengatakan, akibat rencana kasasi ke Mahkamah Agung (MA) oleh tim kuasa hukum Aburizal Bakrie itu, Mahkamah Partai Golkar kembali 'ribut' lantaran rencana putusan sela batal dengan rencana kasasi Ical. Akhirnya, Mahkamah menyepakati tidak ada putusan sela, melainkan empat hakim sepakat untuk langsung membacakan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan itu, dua hakim berpendapat kepengurusan Hasil Munas Ancol sah yaitu dipimpin Agung Laksono, sementara dua hakim lain termasuk Muladi mempersilakan Ical mengajukan kasasi ke MA.
Namun selain soal pengajuan kasasi, Muladi juga menyentil Yusril yang dianggap kesal lantaran PN Jakarta Barat menolak mengadili permohonan Aburizal Bakrie. Yusril tak menerima pertimbangan hakim PN Jakbar karena mempertimbangkan sidang MPG yang sedang berjalan, dan surat dari Muladi yang meminta PN Jakbar tak memutuskan.
"PN Jakbar menolak gugatan Aburizal Bakrie dan menyatakan akan mempertimbangkan sidang MPG yang masih berjalan. Yusril ini memang agak marah ke saya, tapi kita orang Golkar tahu kebatinan orang Golkar. Pak Yusril bukan orang Golkar," ujarnya.
Akibat kasasi ke MA yang diajukan kubu Aburizal melalui Yusril itulah maka rencana islah yang akan difasilitasi oleh Mahkamah Partai kandas. "Sementara sebelum ada gugatan di PN Jakarta Barat islah sudah berjalan," ucap Muladi.
(bal/trq)