"Yah silakan saja dipelajari putusan praperadilan itu, tindaklanjutnya apa, kan putusannya mengikat," kata Badrodin di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakpus, Rabu (4/3/2015).
Dia juga menegaskan tidak ada barter kasus dari proses pelimpahan ini. Apa yang dilakukan oleh KPK-Polri-Kejagung seluruhnya sesuai dengan koridor hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa (3/3) kemarin, wadah pegawai KPK menggelar unjuk rasa besar-besaran. Mereka mempertanyakan langkah komisioner yang melimpahkan kasus BG kepada Kejagung.
Bahkan pagi tadi seluruh pimpinan dan pejabat struktural KPK yang sudah pensiun dipanggil ke lembaga antirasuah itu untuk diajak diskusi mengenai ini.
(mok/vid)