Menkum HAM: Pendaftaran Kepengurusan Kubu Agung Diproses dalam 7 Hari

Menkum HAM: Pendaftaran Kepengurusan Kubu Agung Diproses dalam 7 Hari

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 13:25 WIB
Menkum HAM: Pendaftaran Kepengurusan Kubu Agung Diproses dalam 7 Hari
Jakarta - Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan putusan terkait sengketa kepengurusan dan mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum. Siang ini, kubu Agung pun menyerahkan dokumen putusan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk segera diproses.

"Nanti akan saya panggil staf-staf saya untuk mengkajinya. Sesuai dengan undang-undang partai politik maka prosesnya adalah tujuh hari. Jadi memang tidak bisa cepat-cepat," tutur Menkum HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).

Saat diwawancara, Yasonna belum melihat dokumen putusan Mahkamah Partai Golkar. Dia mengaku masih sangsi atas kesimpangsiuran informasi mengenai putusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang bilang yang menang kubu (Munas) Ancol, ada yang bilang bukan. Itu kan harus dikaji benar-benar," sebut politisi PDIP ini.

Menurut dia, memang seharusnya Golkar menempuh mekanisme internal sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan. Putusan Mahkamah Partai merupakan hasil dari mekanisme internal sehingga kemudian baru bisa ditindaklanjuti pengadilan bagi yang tak terima.

"Bukan soal final atau belum. Tapi saya mau lihat dokumennya," kata dia.

Sementara itu diwawancara secara terpisah, Ketua DPP Golkar Leo Nababan menyatakan pihaknya telah menghadap Yasonna di kantornya. Pengurus dari kubu Agung ini berharap Yasonna segera menerbitkan keputusan.

"Kami harap prosesnya cepat karena putusan Mahkamah Partai sudah clear. Memang ada sekelompok masyarakat di luar sana berupaya mengaburkan informasi yang menyatakan putusan Mahkamah adalah 'draw', tapi itu menyesatkan," kata Leo kepada detikcom.

(bpn/trq)


Berita Terkait