Chan yang beralamat di Hong Kong Room 1915, 19/F Ching Wo Hous Tsz Ching Estate itu menjalankan aksinya dengan sangat hati-hati. Dalam mengirim sabu, ia melakukan survei terlebih dahulu dengan datang ke Indonesia pada awal Mei 2014 dan menginap di Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam survei ini, ia mengamati jalur keamanan di bandara, kebiasaan, dan seluk beluk bandara Soekarno-Hatta. Setelah dirasa cukup, ia lalu balik lagi ke China.
Pada 28 Mei 2014, Chan kembali lagi Indonesia dengan membawa tas berisi sabu yang dia terima dari Awie. Setelah lolos dari bandara, ia kembali menginap di Hotel Borobodur dan seorang kurir mengambil paket tersebut di kamar hotel. Setelah transaksi selesai dan sukses, ia lalu kembali lagi ke China.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, tas berisi sabu itu terdeteksi alat X-Ray. Petugas bandara Wahyu Aditya dan Fathul Arif lalu menggeledah tas itu dan Chan pun ikut diamankan. Sabu dan Chan lalu dibawa ke Polda Metro Jaya.
Tidak berapa lama, Chan didudukkan di kursi pesakitan dengan ancaman hukuman mati. Tapi siapa nyana, pada 12 Januari 2015 majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Chan atas kejahatan mengimpor narkotika Golongan I. Tidak terima, Chan mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Banten?
"Menguatkan putusan PN Tangerang," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (4/3/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Hendrik Pardede dengan anggota Yuliana Rahdie dan Tumpak Situmorang. Selama persidangan hingga putusan, Chan selalu mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
"Tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah termasuk extraordinary crime," putus majelis pada 25 Februari 2015 dengan suara bulat.
Sebelumnya, PN Tangerang juga menolak menjatuhkan hukuman mati kepada ratu narkoba Ola dalam kasus lalu lintas rekening perbankan untuk bisnis narkotika. Ketua majelis Bambang menjatuhkan vonis nihil kepada Ola sehingga hukuman Ola tetap seumur hidup sesuai keputusan grasi Presiden SBY.
Masih di bulan-bulan yang sama, PN Cibinong di Bogor juga enggan menghukum mati dua gembong narkoba yaitu WN Malaysia Teng Huang Hui (32) dan WNI Hermanto. Keduanya sama-sama dituntut mati dalam perkara narkoba seberat 3,2 kg. Dalam pertimbangannya, majelis menganggap keduanya tidak bisa dijatuhi mati karena yang mengatur hidup mati seseorang hanyalah Tuhan YME. Majelis juga menganggap terdakwa bisa saja bertobat.
"Setiap manusia pasti mempunyai sifat untuk berubah," ujar majelis PN Cibinong. (Baca: PN Cibinong Juga Loloskan Gembong Narkoba Lokal dari Hukuman Mati)
(asp/nrl)











































