Bos MKS Ternyata Minta Jatah Rp 700 Juta dari Duit Suap Fuad Amin

Bos MKS Ternyata Minta Jatah Rp 700 Juta dari Duit Suap Fuad Amin

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 12:57 WIB
Jakarta - Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Tapi ternyata Antonius meminta jatah dari duit yang diberikan perusahaan terkait kontrak suplai gas. Antonius Bambang didakwa bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS) memberikan uang Fuad Amin karena Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD SD.

Fuad Amin juga telah berjasa memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Total duit yang diterima Fuad Amin mencapai Rp 18,850 miliar yang diberikan bertahap dari Juni 2009-Desember 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dipaparkan Jaksa KPK dalam surat dakwaan mengenai tahapan penyerahan duit lanjutan. Pada Januari 2014, Antonius bertemu Fuad Amin di Plaza Senayan Jakarta. Fuad Amin meminta kepada Antonius agar PT MKS tetap memberikan uang dan dinaikkan sejumlah Rp 700 juta.

"Atas permintaan Fuad Amin, Antonius Bambang Djatmiko menyetujuinya dan meminta bagian uang sejumlah Rp 100 juta dari uang sejumlah Rp 700 juta per bulannya dan Fuad Amin menyepakatinya," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said Jaksel, Rabu (4/3/2015).

Untuk merealisasikan kesepakatan pemberian uang kepada Fuad Amin Rp 700 juta setiap bulannya, Antonius Bambang Djatmiko menyampaikan hal tersebut kepada Sardjono, Sunaryo Suhadi, Achmad Hariyanto dan Peni Utami yang kemudian menyetujuinya.

Duit yang diberikan masing-masing sebesar Rp 700 juta namun diserahkan Antonius menjadi Rp 600 juta sesuai dengan kesepakatan bersama Fuad Amin.

Selanjutnya Antonius memberikan uang kepada Fuad Amin masing-masing Rp 600 juta pada 4 Maret 2014, 28 Maret 2014, 29 April 2014, 2 Juni 2014, 2 Juli 2014, 24 Juli 2014 dan 29 Agustus 2014.

(fdn/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads