"Setelah mendengar kesaksian dari kedua belah pihak, Mahkamah Partai Golkar sebenarnya merencanakan putusan sela. Isinya MPG akan menjadi fasilitator proses islah lanjutan yang belum tuntas," kata Muladi dalam jumpa pers di kediamannya, Jl Kerinci, Kebayoran Baru, Rabu (4/3/2015).
Namun, setelah Mahkamah Partai sepakat untuk membacakan putusan sela, pada Senin (2/3) malam, Muladi mendapat kabar bahwa kubu Aburizal Bakrie melalui pengacaranya Yusril Ihza Mahendra mengajukan kasasi atas putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan kasasi tersebut Mahkamah Partai Golkar menganggap Munas Bali menempuh alur pengadilan, jadi tidak memandang penting Mahkamah Partai Golkar. Sehingga MPG harus langsung memutuskan atas fakta hukum dari kesaksian tanpa putusan sela," tegas Muladi.
(iqb/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini