Duit suap diberikan karena Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
"Setelah PT MKS mulai beroperasi dengan mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP dan telah menyalurkan gas tersebut kepada PT PJB, maka PT MKS memenuhi komitmen pemberian uang kepada PD SD sebagai imbalan atas Perjanjian Kerjasama 008/034/433.503/2007 dan Nomor: ME-P/DIR/PJ/XII/07/A.168 tanggal 3 Desember 2007," sebut Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antonius didakwa bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS) memberikan uang kepada Fuad Amin karena selaku bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD SD.
Antonius diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(fdn/vid)











































