Duit Suap PT MKS Dimulai 2009 Hingga Fuad Amin Jadi Ketua DPRD Bangkalan

Duit Suap PT MKS Dimulai 2009 Hingga Fuad Amin Jadi Ketua DPRD Bangkalan

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 12:45 WIB
Jakarta - Bekas Bupati Bangkalan Jawa Timur, Fuad Amin menerima suap total Rp 18,850 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait kontrak pasokan gas. Duit suap diterima Fuad Amin mulai bulan Juni 2009 hingga Desember 2014 saat Fuad Amin menjabat Ketua DPRD Bangkalan.

Duit suap diberikan karena Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

"Setelah PT MKS mulai beroperasi dengan mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP dan telah menyalurkan gas tersebut kepada PT PJB, maka PT MKS memenuhi komitmen pemberian uang kepada PD SD sebagai imbalan atas Perjanjian Kerjasama 008/034/433.503/2007 dan Nomor: ME-P/DIR/PJ/XII/07/A.168 tanggal 3 Desember 2007," sebut Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa memaparkan pada pemberian duit periode September-Desember 2014, Antonius tetap menyetorkan uang sebagaimana yang disepakati sebelumnya. "Meskipun Fuad Amin telah menjadi ketua DPRD Bangkalan berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim tanggal 22 September 2014," ujar Jaksa.

Antonius didakwa bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS) memberikan uang kepada Fuad Amin karena selaku bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD SD.

Antonius diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(fdn/vid)


Berita Terkait