"Menguatkan putusan di tingkat pengadilan negeri (PN)," ujar humas PT Jakarta, M Hatta, saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2015).
Putusan banding itu diketok pada 13 Februari lalu dengan ketua majelis hakim Heru Mulyono. Baik Hafitd atau Syifa harus mendekam di balik jeruji besi selama 20 tahun sesuai putusan PN Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU Aji Susanto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk ajukan kasasi. Aji akan berkonsultasi terkait putusan di tingkat banding.
"Masih pikir pikir, kita rapat dengan pimpinan dulu," ucap Aji saat dikonfirmasi terpisah.
Pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014. Adapun motif pembunuhan karena dipicu masalah cinta segitiga. Tersangka Syifa merasa cemburu kepada Ade Sara. Sementara Hafitd merasa dendam karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan percintaannya. Keduanya membunuh Ade Sara dengan memasukkan koran ke dalam tenggorokan korban.
(rvk/asp)