"Pukul 12.00 WIB ke Kemenkum HAM," kata Sekjen Golkar hasil Munas Bali, Zainuddin Amali, kepada detikcom, Rabu (4/3/2015).
Zainuddin mengatakan, putusan Mahkamah Partai jelas dan tidak ada beda tafsir, yaitu dua hakim memutuskan menerima hasil kepengurusan hasil Munas Bali yang dipimpin kubu Agung Laksono. Sementara dua lagi mempersilakan kubu Aburizal Bakrie melanjutkan kasasi mereka ke Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jangan kita yang tafsirkan diktum itu, karena dalam diktum itu mengabulkan permohonan sebagian menerima kepengurusan hasil Munas Ancol di bawah Agung Laksono," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar membacakan putusan kisruh dualisme kepengurusan Partai Golkar antara hasil Muans Bali dan Munas Ancol pada Rabu (3/3) kemarin. Hasilnya, dua hakim menyatakan kepengurusan hasil Munas Ancol sah, dua hakim lain mempersilakan kubu Aburizal Bakrie melanjutkan kasasi di MA.
(bal/nrl)