"Saksi tersebut bisa PNS DKI maupun Anggota DPRD DKI yang turut dalam penyusunan RAPBD DKI 2015," jelas Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Rabu (4/3/2015).
Para saksi itu, lanjut Semendawai, diharapkan bisa membantu proses penegakan hukum dan bisa memberikan titik terang atas kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semendawai menyadari adanya tekanan kepada pihak-pihak yang mengetahui upaya penggelembungan APBD melalui anggaran siluman karena tindak pidana korupsi memiliki karakteristik sebagai tindak pidana kolektif, tidak dilakukan 1-2 orang.
"Maka dari itu ada kemungkinan pihak yang mengetahui upaya dimasukannya anggaran siluman tidak berani memberikan keterangan," terang dia.
Namun LPSK menjamin jika ada pihak yang berani mengungkap anggaran siluman ini, sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi tindak pidana korupsi merupakan salah 1 saksi yang mendapat prioritas Perlindungan dari LPSK.
Pengungkapan anggaran siluman menjadi penting agar polemik RAPBD DKI tidak berkepanjangan. "Molornya pembahasan RAPBD dapat mengakibatkan terganggunya pelayanan umum kepada masyarakat", ujar Semendawai.
Pembahasan RAPBD DKI 2015 saat ini terhambat perseteruan antara Gubernur DKI dengan DPRD DKI. Gubernur DKI menuding adanya anggaran siluman yang dimasukan ke RAPBD DKI. Tudingan ini dibalas dengan Hak Angket yang digulirkan Anggota DPRD DKI.
(ndr/mad)