Permohonan banding itu diajukan pada 2 Maret kemarin. Namun apakah permohonan ini akan dikabulkan? Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (4/3/2015), gugatan serupa pernah diajukan atas grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada terpidana Corby. Saat itu Corby dikurangi hukumannya dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Atas hal itu, grasi tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Jakarta (PTUN) Jakarta oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Antinarkotika (DPP Granat). Atas gugatan ini, PTUN Jakarta lalu tidak menerima permohonan perkara bernomor 92/G/2012/PTUN-JKT itu. Putusan ini lalu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, kuasa hukum Andrew-Myuran tetap mengajukan banding lewat kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis. Ia meminta agar pemerintah tidak mengeksekusi duo gembong Bali Nine itu sampai ditetapkannya putusan banding. Menurutnya, hak terpidana tak boleh tercederai.
"Hal itu sesuai pernyataan Jaksa Agung RI yang menyatakan pihaknya akan mencermati hak hukum dari terpidana mati," ucapnya.
(asp/mpr)