Manuver Hukum Gembong Narkoba, MA Pernah Tolak Gugatan Keppres Grasi

Manuver Hukum Gembong Narkoba, MA Pernah Tolak Gugatan Keppres Grasi

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 09:18 WIB
Jakarta - 2 WN Australia gembong narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mengajukan banding karena permohonannya tidak diterima PTUN Jakarta. Keduanya menggugat keppres Presiden Joko Widodo yang menolak grasi memohon tidak dihukum mati.

Permohonan banding itu diajukan pada 2 Maret kemarin. Namun apakah permohonan ini akan dikabulkan? Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (4/3/2015), gugatan serupa pernah diajukan atas grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada terpidana Corby. Saat itu Corby dikurangi hukumannya dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Atas hal itu, grasi tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Jakarta (PTUN) Jakarta oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Antinarkotika (DPP Granat). Atas gugatan ini, PTUN Jakarta lalu tidak menerima permohonan perkara bernomor 92/G/2012/PTUN-JKT itu. Putusan ini lalu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan Tata Usaha Negara tidak dapat mengujinya (grasi) dari segi kewenangan, prosedur, maupun substansi karena sebagaimana telah diuraikan di atas bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara," putus majelis hakim.

Meski demikian, kuasa hukum Andrew-Myuran tetap mengajukan banding lewat kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis. Ia meminta agar pemerintah tidak mengeksekusi duo gembong Bali Nine itu sampai ditetapkannya putusan banding. Menurutnya, hak terpidana tak boleh tercederai.

"Hal itu sesuai pernyataan Jaksa Agung RI yang menyatakan pihaknya akan mencermati hak hukum dari terpidana mati," ucapnya.

(asp/mpr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads