Tak Takut Bernasib Seperti Samad, Ahok: Dari 2012 Saya Sudah Siapkan Perang Ini

Tak Takut Bernasib Seperti Samad, Ahok: Dari 2012 Saya Sudah Siapkan Perang Ini

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2015 22:13 WIB
Tak Takut Bernasib Seperti Samad, Ahok: Dari 2012 Saya Sudah Siapkan Perang Ini
Jakarta - Kuasa hukum DPRD DKI Razman Arif Nasution berencana melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri terkait polemik dana siluman APBD 2015. Tidakkah Ahok takut dirinya bernasib sama seperti Abraham Samad.

"Aku begitu masuk ke sini aku sudah siap kok. Makanya saya bilang, kalau saya takut sudah terima dong Rp 12,1 triliun masukin damai-damai saja kan," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015) malam.

Mantan Bupati Belitung Timur itu tidak gentar meski akan dikenakan banyak pasal pidana oleh Razman yang juga merupakan pengacara Komjen Budi Gunawan (BG). Malah Ahok mengaku sudah sejak lama siap memberantas para 'begal' APBD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dari awal sudah siapin perang ini dari tahun 2012. Gua sudah kesal tidak ada coret anggaran PU, Perhubungan, Pendidikan semua tiba-tiba bocor lagi bocor lagi. Gua sudah kesal," kata Ahok.

"Kita bikin e-budgeting 2013, 2014 siap pakai ditolak lagi kan. SKPD kita pecat-pecatin. Nah sekarang yang duduk-duduk di Eselon III dan IV masih ada setan-setannya, makanya harus diselidiki. Yang merancang UPS, scanner nanti ketahuan kok siapa," lanjutnya.

Mantan anggota Komisi II DPR itu mengatakan jika ada pejabat yang masih berani main, maka dirinya akan langsung menstafkan. Sementara jika ada staf yang tertangkap basah ikut bermain juga, maka Ahok akan cabut Tunjangan Kinerja Daerah dinamis dan statisnya sehingga mereka hanya menerima gaji pokok saja.

"Saya kira perang ini nggak akan berhenti kalau mau bersihkan negara dari anggaran siluman," kata Ahok.

Pengacara Razman akan melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada Senin (9/3) mendatang atas pelanggaran pidana pasal 263‎, 268, 264 KUHP tentang pemalsuan.

Kemudian pasal 441 penyalahgunaan wewenang, pasal 209 tentang suap dan pasal 268 tentang pemalsuan dokumen negara.

Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan pasal pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Samad sudah menjadi tersangka atas dua pasal pidana itu. Kini pasal pidana yang sama akan disangkakan pada Ahok.

"Kalau di-juncto, sekian tahun, biar Ahok senang dipenjara. DKI bukan milik Ahok," tegas Razman.


(aws/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads