"Top! Menang (memenangkan Budi Gunawan di praperadilan-red). Hebat kan?" kata Lulung di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015).
Budi Gunawan memang menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan praperadilannya. Putusan praperadilan yang diketok Hakim Sarpin Rizaldi itu sekaligus membatalkan status tersangka yang dikenakan KPK terhadap Kepala Lemdikpol Mabes Polri itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman sendiri merasa penunjukan dirinya mungkin saja karena melihat kompetensi. "Rakyat yang menilai. Mungkin mereka anggap saya punya kompetensi," kata Razman.
Resmi ditunjuk DPRD DKI, Razman akan melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri selambat-lambatnya pada Senin depan. Sosok pria bertubuh tambun ini mengaku sudah menyiapkan banyak pasal pidana untuk Ahok.
"Kami akan laporkan Ahok pelanggaran pidana pasal 263, 268, 264 KUHP tentang pemalsuan. Kemudian pasal 441 penyalahgunaan wewenang, pasal 209 tentang suap, dan pasal 268 tentang pemalsuan dokumen negara," kata Razman dalam jumpa pers di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Ketua KPK non aktif Abraham Samad sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan pasal pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Samad sudah menjadi tersangka atas dua pasal pidana itu. Kini pasal pidana yang sama akan disangkakan pada Ahok.
"Kalau di-juncto, sekian tahun, biar Ahok senang dipenjara. DKI bukan milik Ahok," tegas Razman.
(dnu/bar)










































