MUI Soal Begal Motor: Yang Merampok dan Menganiaya Pelaku Sama-sama Salah

MUI Soal Begal Motor: Yang Merampok dan Menganiaya Pelaku Sama-sama Salah

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2015 19:47 WIB
MUI Soal Begal Motor: Yang Merampok dan Menganiaya Pelaku Sama-sama Salah
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin (Bilkis/detikcom)
Jakarta - Kejahatan jalanan seperti begal makin marak terjadi. Warga yang geram dengan pelaku lantas main hakim sendiri seperti yang terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai aksi begal memang sudah terlalu meresahkan masyarakat sehingga membuat warga bertindak kejam seperti menganiaya hingga membakar pelaku.

‎Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan pelaku begal maupun warga yang main hakim sama-sama melakukan kesalahan. "‎Warga yang membakar pelaku salah juga. Karena dalam Islam tidak dibenarkan‎," kata Hasanuddin pada wartawan di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Islam, lanjut Hasanuddin, kejahatan begal bisa dikategorikan sebagai hirobah (perampokan). Sebenarnya pelaku bisa saja dihukum dengan pemotongan tangan, kaki atau anggota tubuh lainnya selayaknya aturan hukum Islam.

Namun karena hukum di Indonesia bukanlah hukum Islam maka hukuman seperti itu tak bisa serta merta dilakukan. "Kalau dalam hukum Islam bisa dipotong kakinya, tangannya atau disalib. Hukum Islam begitu untuk menentramkan masyarakat. Tapi sekali lagi itu hukum Islam. Di Indonesia kita ikut dengan hukum yang ada," sambungnya.

Untuk menghindari aksi warga yang lebih sadis kepada pelaku begal, MUI meminta aparat kepolisian bisa bertindak tegas dan cepat menangani adanya kejahatan.

"Penegakan hukum harus ditegakkan. Masyarakat melakukan pembakaran kan karena tidak percaya. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya," pungkas Hasanuddin.


(bil/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads