"Anggaran pendidikan kita minta diperbesar. Kita alokasikan, kita alihkan dan gunakan betul-betul untuk pelayanan publik," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek alias Donny di Kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015).
Pos anggaran di APBD DKI untuk pendidikan memang justru dipermasalahkan oleh Ahok. Dalam APBD DKI versi DPRD Itu, Ahok melihat ada 'dana siluman' bernilai fantastis triliunan. Terlepas dari itu Kemendagri melihat alokasi anggaran harus digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan penambahan anggaran untuk pendidikan ini dinyatakan Donny tak dipengaruhi aspirasi DPRD. Melainkan, ini didasarkan pada Undang-undang.
"Bukan (karena DPRD), melainkan UU tentang Sisdiknas mengamanatkan 20 persen untuk pendidikan. Untuk kehatan 10 persen. Belanja infrastruktur 30 persen," kata Donny.
Berkas evaluasi itu dinyatakan Donny setebal 112 halaman, berisi penelisikan apakah APBD sudah efektif, rasional, patut, dan wajar. Nantinya evaluasi itu juga akan dibahas dalam forum pertemuan bersama DPRD dan Ahok, besok pada 4 Maret dan 5 Maret.
"Evaluasi Mendagri itu menguji kesesuaian antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah, KUAP PAS, dan uji konsistensi dia tak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Donny.
Bukan hanya anggaran pendidikan saja yang dirasa kurang, namun juga anggaran infrastruktur dan kesehatan juga dirasa perlu ditambah. Bahkan blanja-belanja yang tidak perlu akan dicoret oleh Kemendagri dari APBD DKI.
"Ada belanja-belanja yang tidak perlu maka kita alihkan, kalau perlu kita coret," ucapnya.
Belanja pegawai adalah termasuk yang dikoreksi oleh Kemendagri. "Tidak boleh ada belanja operasioanal Walikota sebesar Rp 3 miliar. Kita minta dialihkan ke layanan publik lah," kata Donny.
Sambil memegang berkas evaluasi APBD DKI 2015, Donny menunjukkan contoh belanja yang tidak perlu yakni:
a. Kegiatan penyelemggaraan operasional walikota Rp 3.237.8744.307,00 paa SKPD Kota Administrasi Jakarta Pusat
b. Kegiatan penyelenggaraan operasional walikota Rp 4.854.050.080,00 pada SKPD Kota Administrasi Jakarta Barat
c. Kegiatan penyelenggaraan operasional walikota Rp 1.961.244.800,00 pada SKPD Kota administrasi Jakarta Selatan
d. Kegiatan penyelenggaraan operasional walikota Rp 699.999. 118,00 pada SKPD Kota Administrasi Administrasi Jakarta Timur
e. Kegiatan penyelenggaraan operasional walikota Rp 8.951.144.045,00 pada SKPD Kota Administrasi Jakarta Utara
f. Kegiatan Penyelenggaraan operasional bupati Rp 1.429.687.100,00 pada SKPD Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Daftar belanja tersebut dilarang Kemendagri untuk dianggarkan dalam RAPBD DKI tentang APBD 2015.
(dnu/fdn)











































