"Dari awal kan kami sudah katakan kalau Mahkamah Partai bukan solusi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah Partai Golkar. Bukan hasil yang terbaik, Makanya Pak Ical tidak mau hadir," sebut Fadel usai persidangan di Gedung Graha Widya Bhakti I, DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2015).
Karena tidak ada solusi maka, kata Fadel, selanjutnya kubu Ical tetap akan melanjutkan persoalan ini dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan yang kurang mengakomodir ini terlihat adanya perbedaan suara empat hakim Majelis Mahkamah Partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan jadi imbang. Lihat hakim Andi Mattalata dan Djasri jelas mendukung kubu Agung Laksono. Profesor Muladi ini putusannya memenangkan Ical. Nah, sementara Profesor Natabaya yang awalnya Netral tapi menangkan kubu Munas Bali. Jadi imbang, tidak ada yang menang dan kalah," tuturnya.
Suara lantang dikatakan Wakil Ketua Umum lain, Aziz Syamsudin. Dia menyebut putusan ini tidak menghasilkan poin yang berarti. Justru dengan putusan ini maka selanjutnya adalah menempuh tahap pengadilan dengan mengajukan banding.
"Ya pengadilan itu. Enggak ada yang menang, enggak ada yang kalah. Ya kita ke pengadilan lah," ujar Ketua Komisi III DPR itu.
(hat/erd)











































