Pembius TKI Sadis Juga Beraksi di 3 Bandara Lain

Pembius TKI Sadis Juga Beraksi di 3 Bandara Lain

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2015 16:48 WIB
Pembius TKI Sadis Juga Beraksi di 3 Bandara Lain
Jakarta - Empat dari enam pelaku pembiusan TKI telah dibekuk petugas Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Mereka ternyata juga beraksi di bandara di Semarang, Bandung dan Solo.

"Para pelaku sudah puluhan kali melakukan aksinya, tidak hanya di Bandara Soekarno-Hatta tapi juga di bandara-bandara lain, seperti di Semarang, Bandung dan Solo," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Aszhari Kurniawan, Selasa (3/3/2015).

Aszhari menyebut para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di Bandara Cengkareng pada awal tahun 2015. Mereka melakukan aksinya sejak 1 tahun belakangan ini dengan korbannya adalah TKI yang baru pulang dari luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 7 Januari ada dua TKI jadi korban, kerugiannya lebih dari Rp 60 juta, kemudian 25 Februari 2015 ada 1 orang TKI jadi korban dengan kerugian Rp 4 juta dan 26 Februari 2015, satu korban lainnya mengalami kerugian Rp 10 juta," tuturnya.

Dalam aksinya, para tersangka berpura-pura menawarkan jasa mengantarkan korban hingga ke kampung halamannya, seolah-olah tersangka juga berasal dari daerah yang sama. Di tengah perjalanan, tersangka memberikan minuman kepada korban yang sudah dicampuri obat bius.

"Obat yang digunakan untuk membius korban ini campuran dari obat anti mabok ditambah obat sesak napas dan obat masuk angin," kata dia.

Akibat pembiusan ini, korban akan tidak sadarkan diri selama lebih dari satu hari satu malam.

Setelah korban terlihat mulai tak sadarkan diri, para tersangka selanjutnya akan mengambil barang-barang korban. Kemudian korban dibuang di jalan sepi dalam keadaan linglung.

Meski dikenal sadis, lanjut Aszhari, sejauh ini belum ada korban tewas yang ditangani Polres Bandara Soekarno-Hatta.

"Namun ada informasi TKI yang pernah meninggal, dibuang di daerah Cilegon," imbuhnya.

Atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena membuat korbannya tidak sadarkan diri.

"Aksi ini sangat memprihatinkan karena korbannya adalah para TKI yang sudah banting tulang di luar negeri untuk mendapat nafkah dan menghidupi keluarganya, namun sesampainya di tanah air jadi korban aksi bius," pungkasnya.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads