"โTanggal 4 Maret akan dilakukan sidang pertama, maka dari itu kami diminta kepada masyarakat luas untuk terus mengawal kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dan efek jera atas perbuatannya," kata Komisioner KPAI, Titik Haryati di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015).
H akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sedangkan kondisi korban kekerasan seksual saat ini masih memprihatinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan di Polri yang berkali-kali juga mengakibatkan anak semakin trauma," tambahnya di depan ibunda korban dan kuasa hukumnya.
Titik menyatakan pemeriksaan terhadap korban berulang kali itu menyebabkan penghambatan terhadap tumbuh kembang anak dalam memperoleh hak-haknya.
Belum lagi playgroup itu tengah berupaya mendapatkan izin operasional di saat yang bersamaan dengan bergulirnya kasus ini ke meja hijau.
"Izinnya sudah beberapa kali, dari mantan kepala suku dinas pendidikan Jakut juga itu di PTUN-kan karena tak memberikan izin ke PAUD-nya. Ini juga jadi perhatian, izin PAUD itu tak ada di suku dinas tapi di BPTSP. Ini kami segera buat surat," ucap Titik.
"Kalau sekolah ini bermasalah, guru bermasalah, bagaimana bisa diberikan satu izin. Ada baiknya sekolah bermasalah tidak diberikan izin. Bahkan mengatakan sekolahnya terakreditasi A, ini pembohongan publik," tambahnya.
Sementara itu, Ibunda korban masih mengaku sedih terhadap kondisi traumatis yang dialami anaknya. Padahal ia berharap anaknya bisa berkembang dengan baik di sekolah itu, tapi malah jadi korban kekerasan dari seorang guru.
"Kami berharap guru-guru seperti ini tidak muncul lagi di Indonesia. Saya juga bingung kalau ada beberapa pihak minta izin sekolah ini keluar padahal guru bermasalah di persidangan. Kalau izinnya keluar, itu mencoreng wajah pendidikan Indonesia," kata sang Ibunda di lokasi yang sama.
(vid/fdn)










































