Pembentukan Panitia Pengadaan Heli Mi-2 Tak Sesuai Keppres

Pembentukan Panitia Pengadaan Heli Mi-2 Tak Sesuai Keppres

- detikNews
Kamis, 03 Feb 2005 19:07 WIB
Jakarta - Keterangan saksi yang menyatakan pembelian helikopter Mi-2 yang dilakukan Abdullah Puteh menyalahi prosedur makin banyak. Saksi ahli dari BPKP Handoyo Sudrajat juga memberikan kesaksian yang memperberat Puteh. Handoyo mengatakan, pembentukan panitia pengadaan heli Mi-2 tidak sesuai dengan Keppres nomor 18 tahun 2000 tentang penunjukan panitia pengadaan sarana transportasi. Pasalnya panitia itu tidak melibatkan instansi yang berkompeten dalam masalah teknis transportasi udara dalam hal ini Dephub."Harus ada panitia pemeriksa dan penerima barang. Karena itu dibutuhkan orang yang mengerti hal teknis dalam hal ini Departemen Perhubungan bagian udara. Dephub perlu dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan pesawat apakah masih baru atau bekas," kata Handoyo dalam sidang Abdullah Puteh di Gedung Upindo, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/2/2005).Menurut Handoyo, banyak kejanggalan dalam pengadaan helikopter Mi-2. Selain tak dilibatkanya Dephub, dalam kontrak 04 antara Pemda NAD dengan PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM) yang bertandatangan bukan Gubernur NAD melainkan pimpinan proyek atau bendahara proyek.Salah satu anggota majelis hakim, Yusrizal meminta pendapat saksi tentang tindakan Gubernur NAD melakukan pembayaran heli kepada PT PPM melalui rekening pribadinya. Hakim ingin mengetahui apakah Gubernur berhak melakukan tindakan itu atau tidak.Handoyo menjawab tindakan itu merupakan penyimpangan. Dijelaskan, semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran Pemda harus melalui kas daerah. Hal ini untuk memudahkan pengawasan."Justru dengan adanya rekening pribadi tersebut orang tidak bisa mengetahui selain pemilik rekening. Dengan sendirinya menyalahi prinsip waskat (pengawasan melekat)," katanya. Ahli BPKP itu menyatakan, kerugian negara akibat korupsi itu sebesar Rp 10.087.000.500. Kerugian itu akibat pengadaan barang yang tidak sesuai prosedur dan barang yang ternyata bekas."Kerugian yang ditanggung pemerintah baik langsung atau tidak harus diganti oleh orang yang bertanggung jawab," tandasnya.Sementara itu, salah satu anggota jaksa penuntut umum (JPU), Yessi Esmiralda mempertanyakan dana Rp 9,1 miliar yang diperoleh dari tiap kabupaten. Yessi ingin meminta keterangan apakah dana itu masuk dalam daftar isian proyek daerah (Dipda) atau tidak. Handoyo menjawab uang Rp 9.1 miliar tersebut tidak masuk Dipda. Oleh karena itu, katanya, dana itu tidak seharusnya dipakai untuk menutupi kekurangan pembelian heli.Sedangkan kuasa hukum Puteh, Juan Felix Tambpubolion mempertanyakan penelitian yang dilakukan Handoyo apakah dilakukan dengan pendalaman langsung atau tidak. Handoyo menjawab tidak. Dia mengaku hanya menganalisis bukti-bukti yang diterima KPK. (iy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads