KPAI Minta Pemprov DKI Intervensi Kasus Kekerasan di SMA 3 Jakarta

KPAI Minta Pemprov DKI Intervensi Kasus Kekerasan di SMA 3 Jakarta

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2015 16:02 WIB
Jakarta - Kasus kekerasan yang dilakukan sejumlah siswa SMA 3 Jakarta berujung pada hukuman skorsing dari pihak sekolah selama 39 hari. Namun di balik kasus ini, terdapat sejumlah versi cerita penyebab kekerasan antara siswa dengan salah satu warga sekitar sekolah.

Melihat polemik tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto meminta Pemprov DKI mengintervensi kasus tersebut. KPAI juga menemukan adanya bibit-bibit kekerasan di lingkungan sekolah dan sekitarnya sehingga timbul kasus tersebut.

"Kasus SMA 3 bukan kasus tunggal di sekolah. SMA 3 memang punya kekhususan dan seberapa kompleksnya hubungan relasi siswa dan senior belum mencerminkan pendidikan kultur yang seharusnya," kata Susanto di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alumni juga mempengaruhi perilaku kekerasan di sekolah. Dinas Pendidikan DKI butuh intervensi khusus dengan kasus di SMA 3," tambahnya.

KPAI melihat kasus SMA 3 Jakarta itu sebagai bagian kecil dari kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan. Dalam hal ini, KPAI meminta Pemprov DKI membangun sistem sekolah ramah anak.

"Yang meniscayakan tidak ada bibit-bibit kekerasan, baik pola pembelajaran, penegakan disiplin sekolah, relasi antar siswa, relasi siswa dengan alumni, juga relasi siswa dengan lingkungan sekolah," ujar Susanto.

Selain kasus SMA 3 Jakarta, KPAI juga memperhatikan mulai banyaknya video kekerasan anak di media sosial dan media berbagi video. Menurut KPAI, penyebar video itu bisa dijerat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Masih dengan mudah anak mengakses materi kekerasan, baik dalam bentuk bullying, tawuran dan berbagai bentuk lainnya. Peredaran konten kekerasan di media online dapat menimbulkan anak imun dengan perilaku kekerasan," ucap Susanto.

Karenanya, KPAI meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pengedar video berkonten kekerasan yang masih beredar di media online atau jejaring sosial. Menurut Susanto, secara hukum tidak dibenarkan mempublikasikan identitas anak, baik sebagai korban, pelaku maupun saksi.

"Meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika segera memblokir situs yang berisi materi kekerasan dan mengambil langkah segera agar peredaran video bermuatan kekerasan dapat dicegah dan tidak diakses publik secara luas," kata Susanto.

"Kita hargai publik yang me-upload di media sosial sebagai kritik sosial karena organ lembaga eksekutif tidak cakap dan cepat menindaklanjuti itu. Padahal UU tidak mengizinkan ketika seseorang me-upload konten kekerasan melibatkan anak. Pelaku bisa diancam 5 tahun penjara," tambahnya.

(vid/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads