Padahal Razman masih terbelit kasus penganiayaan dan dihukum 3 bulan penjara. Namun sampai saat ini Razman belum menjalaninya dan masih bebas berkeliaran.
"Ini sekarang bola di tangan jaksa, berani atau tidak? Putusan sudah dari tahun 2010, ada apa ini?" kata ahli hukum pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho ketika dihubungi, Selasa (3/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โRazman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.
"Logika hukumnya seperti itu kan, seharusnya pidana 3 bulan itu, intinya bola sekarang ada di tangan jaksa," kata Hibnu.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) enggan berkomentar mengenai hal tersebut. Basuni menghindar saat ditanya awak media beberapa waktu lalu.
"No comment," ucap Basuni Masyarif di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/2) lalu.โ
Razman sendiri selama ini dikenal sebagai pengacara yang mengurus kasus Komjen BG. Kemudian tak berapa lama, Razman kini menangani permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana menghadapi KPK.โ Dan kini Razman menjadi garda depan membela DPRD DKIโ melawan Ahok.
(dha/fdn)











































