FPG Sempat Tolak Usul Interpelasi Surat Seswapres Dibacakan

FPG Sempat Tolak Usul Interpelasi Surat Seswapres Dibacakan

- detikNews
Kamis, 03 Feb 2005 18:40 WIB
Jakarta - Meski FPG sempat menolak, namun akhirnya FPDIP dan FKB diberi kesempatan untuk membacakan usul interpelasi terhadap surat seswapres dalam rapat Badan Musyarawah (Bamus).Surat seswapres yang dimaksud bernomor B1750 tentang hubungan pemerintah dan DPR. Surat itu sempat membuat heboh karena dianggap bisa merenggangkan hubungan pemerintah dan DPR."Dalam rapat Bamus tadi terjadi perdebatan apakah usul interpelasi terhadap surat seswapres akan dibacakan atau tidak. Fraksi yang dimotori Golkar menolak usul interpelasi dibacakan," tutur pimpinan rapat Bamus Muhaimin Iskandar.Hal itu disampaikan pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPR itu kepada wartawan usai rapat Bamus yang berlangsung tertutup di Gedung DPR/MPR jalan Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2005). Rapat berlangsung pukul 14.00-17.00 WIB.Diungkapkan dia, salah satu anggota dewan yang memotori penolakan dengan cukup keras adalah Agun Gunanjar dari FPG. Tapi akhirnya kelompok pengusul yaitu FPDIP dan FKB berhasil menjalankan niatnya.Pasalnya mereka mengacu pada tatib DPR pasal 170 ayat 2 yang isinya menyebutkan: Sebelum dijadwalkan ke paripurna, pengusul harus menyampaikan alasan pengajuan interpelasi dalam rapat Bamus."Dalam rapat Bamus berikutnya yang akan diselenggarakan Kamis minggu depan (10 Januari 2005), Komisi II DPR yang ditugasi menangani masalah surat seswapres akan membacakan hasil kajiannya. Dari hasil kajian itu, Bamus baru memutuskan apakah interpelasi akan dibawa ke paripurna atau tidak," urai Muhaimin. (sss/)


Berita Terkait