Berkas P21, Pembobol BNI Pondok Indah Diserahkan ke Kejati

Berkas P21, Pembobol BNI Pondok Indah Diserahkan ke Kejati

- detikNews
Kamis, 03 Feb 2005 18:33 WIB
Jakarta - Berkas penyidikan kasus tindak pidana korupsi dan perbankan yang terjadi di Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Pondok Indah telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI. Polda Metro Jaya (PMJ) akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka beserta berkas penyidikan ke Kejaksaan."Kita akan secepatnya menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan," kata Kabid Humas PMJ Kombespol Tjiptono kepada wartawan di PMJ, Kamis (3/2/2005).Kasus pembobolan ini terjadi sekitar bulan Agustus 2002 sampai April 2003. Pembobolan yang diduga kuat melibatkan orang dalam BNI itu menyebabkan kerugian Rp 46 miliar lebih. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Hendra, Muchamad Sutedi dan Noortjahjo Zunoor.Para tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 31 tahn 1999 jo UU No 20 Ttahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan pasal 49 ayat 1 a,b,c UU No 10 tahun 1998 tentang tindak pidana perbankan jo pasal 55 dan 56 KUHAP. (fab/)


Berita Terkait