Pada sidang administrasi PK ini, jaksa penuntut umum (JPU) langsung merespon permohonan PK dari terpidana. JPU menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan terpidana dengan dua alasan kuat.
Pertama, permohonan PK tidak memenuhi pasal 263 ayat 1 KUHAP yang menyatakan bahwa yang dapat mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Namun permohonan PK Mary diajukan oleh kuasa hukumnya sehingga bertentangan dengan pasal KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JPU menyatakan agar PN Sleman yang memeriksa perkara ini untuk menolak permohonan PK terpidana dan tidak melanjutkan pemohonan PK ke MA," kata JPU Sri Anggraini Astuti di PN Sleman, Selasa (3/3/2015).
Apabila perkara tetap diteruskan ke MA, maka JPU berharap agar MA menolak permohonan PK terpidana. MA diharapkan tetap pada keputusan semula.
Sidang permohonan PK terpidana mati Mary Jane akan dilanjutkan hari Rabu (4/2) besok. Sidang selanjutnya ini akan menghadirkan 2 orang saksi, yakni ketua STBA LIA Yogyakarta dan penasehat spritual terpidana.
(asp/asp)











































