Fatwa MUI: Mengedarkan Narkoba Haram, Pemerintah Tak Boleh Beri Ampun

Fatwa MUI: Mengedarkan Narkoba Haram, Pemerintah Tak Boleh Beri Ampun

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2015 15:14 WIB
Fatwa MUI: Mengedarkan Narkoba Haram, Pemerintah Tak Boleh Beri Ampun
Foto: Bilkis/detikcom
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung keputusan pemerintah mengeksekusi gembong narkoba terpidana mati. MUI mengeluarkan fatwa mengedar, menyalahgunakan dan memproduksi adalah haram dan pemerintah harus bertindak tegas.

"Memproduksi, mengedarkan menyalahgunakan narkoba tanpa hak, hukumnya haram dan merupakan tindak pidana yang harus dikenai hukuman had/ta'zir (jenis hukuman atas tindak pidana yang diserahkan pada pihak berwenang, red)," kata Wakil Ketua MUI Ma'aruf Amin dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakpus, Selasa (3/3/2015).

Karena itu, MUI mendukung langkah pengadilan memutuskan hukuman mati bagi bandar narkoba atau pengedar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negara boleh menjatuhkan hukuman ta'zir sampai dengan hukuman mati pada produsen, bandar, pengedar dan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan ‎kadar narkoba yang dimiliki atau tindakan tersebut berulang demi menegaskan hukum," sambungnya.

MUI mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang tak memberikan grasi. Pemerintah juga diminta tak memberikan pengampunan pada bandar narkoba meski banyak tekanan.

"‎Keputusan presiden sesuai dengan fatwa Majelis Ulama. Penetapan hukuman mati pada jenis tertentu sesuai keputusan pengadilan sudah sesuai dengan keputusan majelis ulama. Dalil dan dasarnya ada. Tidak boleh pemerintah memberikan pengampunan. Bahayanya sudah besar," ucapnya.

Menurut MUI, selama ini banyaknya pengedar yang masuk ke Indonesia karena kekuatan hukum yang lemah. ‎Ia juga meminta pemerintah bertindak tegas pada penegak hukum yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba.

"Penegak hukum yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkoba diberikan pemberatan hukuman," pungkasnya.

Sementara itu, MUI memberikan rekomendasi agar pemerintah mengintegrasikan program rehabilitasi korban narkoba dengan pertobatan dari tindakan haramnya.




(bil/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini