"Memproduksi, mengedarkan menyalahgunakan narkoba tanpa hak, hukumnya haram dan merupakan tindak pidana yang harus dikenai hukuman had/ta'zir (jenis hukuman atas tindak pidana yang diserahkan pada pihak berwenang, red)," kata Wakil Ketua MUI Ma'aruf Amin dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakpus, Selasa (3/3/2015).
Karena itu, MUI mendukung langkah pengadilan memutuskan hukuman mati bagi bandar narkoba atau pengedar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang tak memberikan grasi. Pemerintah juga diminta tak memberikan pengampunan pada bandar narkoba meski banyak tekanan.
"Keputusan presiden sesuai dengan fatwa Majelis Ulama. Penetapan hukuman mati pada jenis tertentu sesuai keputusan pengadilan sudah sesuai dengan keputusan majelis ulama. Dalil dan dasarnya ada. Tidak boleh pemerintah memberikan pengampunan. Bahayanya sudah besar," ucapnya.
Menurut MUI, selama ini banyaknya pengedar yang masuk ke Indonesia karena kekuatan hukum yang lemah. Ia juga meminta pemerintah bertindak tegas pada penegak hukum yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba.
"Penegak hukum yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkoba diberikan pemberatan hukuman," pungkasnya.
Sementara itu, MUI memberikan rekomendasi agar pemerintah mengintegrasikan program rehabilitasi korban narkoba dengan pertobatan dari tindakan haramnya.
(bil/fdn)










































