Keluarga Yanan mengisyaratkan enggan bersedia menjadi penjamin sebagai salah satu syarat penangguhan penahanan. "Kalau tadi hanya ngobrol-ngobrol ringan saja. "Tidak ada (dari Yana atau pihak keluarga) mengajukan penangguhan penahanan," ucap Adi (38), adik ipar Yana.
Adi menyampaikannya usai menjenguk Yana di Mapolresta Cimahi, Selasa (3/3/2015). Keluarga memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara tersebut kepada aparat berwajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yana ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Firman. Mengaku panik karena diteriaki warga, Yana tidak berhenti saat Firman jatuh ke kolong mobilnya di Jalan Kebon Kopi, Jumat malam (27/2/2015). Ia malah menancap gas. Ia mengaku sempat melihat gapaian tangan Firman, namun karena takut dengan massa, Yana memilih menambah kecepatan mobilnya. Ia masuk Tol Pasirkoja dan baru berhenti di KM 116,600 Tol Cikamuning, sekitar 30 kilometer dari lokasi Firman yang terjatuh ke kolong mobilnya akibat bersenggolan motornya dengan motor lain.
(bbn/ern)










































