Sidang vonis dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Gedung PN Bogor, Jalan Pengadilan, Selasa (3/3/2015). Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Edi Pramono dengan anggota Rosana Kesuma Hidayah dan Dannie Arsan Patrika. Hadir pula keluarga terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menggugurkan 2 dakwaan primer, yakni dakwaan soal penganiayaan dan eksploitasi anak. Hakim menimbang bahwa selama ini ke-17 PRT diperlakukan dengan baik dan selalu diberi makan oleh Mutiara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mutiara hanya dikenakan dakwaan sekunder yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan dakwaan tersebut, Mutiara divonis dengan hukuman percobaan.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun dan memerintahkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang memerintahkan lain yang disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 tahun habis," sebut Edi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mutiara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap 17 PRT yang dilakukan di rumahnya di Perumahan Bogor Baru, Blok C D Jalan Danau Mantana, Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Meski tidak harus menghuni penjara serat merta, Mutiara mengaku tetap tidak puas dan akan mengajukan banding karena menurutnya kasus tersebut telah direkayasa.
(asp/asp)