Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Jarosman Sinaga menyatakan, tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Pangad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar. Pemeriksaan masih dilakukan polisi hingga Selasa (3/3/2015) untuk mengetahui keberadaan uang tersebut.
Tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan pihak BRI Cabang Pematangsiantar. Dia diduga menggelapkan uang senilai Rp 2,9 miliar yang tersimpan di dalam brankas bank yang berada di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika tersangka selaku Kepala BRI Unit Marihat melaporkan ke BRI Pematangsiantar bahwa uang sebanyak Rp 2,9 miliar telah hiang dari dalam brankas. Pihak BRI Pematangsiantar yang memeriksa justru curiga terhadap Mangarahut, karena brankas tidak rusak. Kasusnya lantas dilaporkan ke polisi.
Penyelidikan dilakukan dan kemudian penangkapan dilakukan pada Senin (2/3) malam. Berdasarkan keterangan pelaku, pembobolan itu dilakukan pada Jumat (27/2) setelah transaksi bank tutup.
"Dia punya kunci sendiri dan uang dipindah ke dalam tiga kotak sewaktu bank selesai beroperasi, lalu menyuruh office boy membawa ke rumahnya," ucap Jarosman.
(rul/erd)











































