Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo, mengatakan, Wakapolda sudah mengetahui namanya dicatut sehingga meminta pihak Polresta Sukabumi untuk menangkap pelaku. Brigjen Rio mengaku sangat dirugikan dengan pencatutan nama oleh pelaku penipuan tersebut.
"Beliau merasa sangat dirugikan sehingga meminta pelaku ditangkap," kata Gustav saat dihubungi detikcom, Selasa (3/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polresta Sukabumi membekuk dua pelaku penipuan dengan mengatasnamakan Wakapolda Aceh Brigjen Rio. Kedua pelaku Yoga MH (29) dan Herry Chandra (27), dibekuk saat hendak membuka blokir rekening bank. Kasus ini akan disidik Polda Aceh. Hari ini, Yoga dan Herry dibawa ke Aceh.
(try/try)










































