Bidik Direksi, Jaksa Periksa 3 Saksi Korupsi Program Siap Siar TVRI

Bidik Direksi, Jaksa Periksa 3 Saksi Korupsi Program Siap Siar TVRI

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2015 14:27 WIB
Bidik Direksi, Jaksa Periksa 3 Saksi Korupsi Program Siap Siar TVRI
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengembangkan kasus dugaan mark-up program siap siar di TVRI yang melibatkan komedian Mandra Naih. Hari ini jaksa memeriksa 2 pejabat di TVRI dan 1 pegawai Mandra sebagai saksi.

"Hari ini diperiksa 3 orang saksi," ucap Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).

Namun Turin belum menyebut siapa saja saksi yang diperiksa tersebut. Mengenai adanya tersangka lain yang kabarnya segera ditetapkan, Turin juga belum mau memberikan informasi

"Kalau soal itu belum, belum. Akan disidik lebih lanjut," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan ketiga saksi itu adalah 2 PNS TVRI dan 1 pegawai yang bekerja di perusahaan milik Mandra.

Pada Kamis (26/2), jaksa penyidik telah memeriksa 4 saksi dari internal TVRI.โ€Ž Keempat saksi yaitu H Farhat S (mantan Direktur Utama LPP TVRI), Irwan Hendarmin (Direktur Program dan Bidang LPP TVRI, Eddy Machmuddi Effendi (Direktur Keuangan LPP TVRI selaku kuasa pengguna anggaran), dan Badaruddin Achmad (anggota dewan pengawas TVRI).โ€Ž

Keempat saksi itu diperiksa terkait kasus korupsi dengan nilai proyek 47,8 miliar tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa juga mengungkap kronologis perencanaan anggaran atas kebutuhan penyiaran di LPP TVRI termasuk penunjukkan tersangka Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen.

Selain ituโ€Ž, jaksa juga mencecar saksi terkait kronologi terjadinya pengalihan anggaran yang seharusnya untuk pengembangan TVRI ke program siap siar tersebut.

Beberapa waktu lalu, jaksa juga telah memeriksa Ade Wandina Siregar โ€Žselaku Manajer Akuisisi dan PNS LPP TVRI, Agoes Widjojono selaku ketua tim penilai program akuisisi dan PNS LPP TVRI.

Pemeriksaan juga telah dilakukan pada panitia pengadaan Singar L Tobing dan bendahara Jaka Riyadi sebagai saksi. Kemudian jaksa juga telah memeriksa 2 saksi yaitu โ€ŽDoni Putra dan Riyanto Budi selaku panitia pengadaan proyek senilai Rp 47,8 miliar dengan nilai kerugian Rp 3,6 miliar.

Jaksa penyidik telah menetapkan Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.

Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.

(dha/fdn)


Berita Terkait