Henry turut ikut dalam proses penangkapan Ola dan suami Ola, Tony pada tahun 2000. Penangkapan itu dipenuhi adegan adu tembak dan berakhir tewasnya Tony di depan Henry karena timah panas peluru polisi.
Adapun Ola, Dani dan Rani lalu dihukum mati di kasus ini. Siapa nyana, pada 2012 Presiden SBY menganulir hukuman mati itu menjadi hukuman penjara seumur hidup. Berselang beberapa bulan, BNN kembali membekuk Ola dan mendudukkan di kursi pesakitan karena rekeningnya digunakan untuk transaksi lalu lintas narkotika. Apa daya, PN Tangerang memvonis nihil dan menolak menjatuhkan hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry mengatakan, seharusnya hakim mempertimbangkan perbuatan Ola yang sudah pernah divonis lalu mengulangi lagi perbuatannya. Dia mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim PN Tangerang.
"Kok vonisnya bisa nihil? Apakah orang yang sudah divonis seumur hidup boleh membunuh? Boleh juga jualan narkoba? Harusnya ditingkatkan vonisnya dong. Bukan jadi nihil," ujar pria yang juga anggota DPR dari PDIP ini.
Dia menyarankan agar jaksa mengajukan banding dalam kasus Ola. Menurutnya, Ola sudah diberi grasi tapi masih tetap mengulangi perbuatannya.
"Jaksa harus banding. Dia itu kan sudah divonis mati, lalu diberi grasi jadi seumur hidup lalu berkasus lagi. Harus banding jaksanya," tegas Henry.
(rvk/asp)











































