Ola Kembali Lolos dari Hukuman Mati, Granat: Putusan Hakim Tidak Cerdas

Ola Kembali Lolos dari Hukuman Mati, Granat: Putusan Hakim Tidak Cerdas

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2015 14:06 WIB
Ola Kembali Lolos dari Hukuman Mati, Granat: Putusan Hakim Tidak Cerdas
Jakarta - Ratu narkoba Meirika Franola alias Ola lolos dari hukuman mati untuk kedua kalinya. Ketua DPP Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat), Henry Yosodiningrat mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu.

Henry turut ikut dalam proses penangkapan Ola dan suami Ola, Tony pada tahun 2000. Penangkapan itu dipenuhi adegan adu tembak dan berakhir tewasnya Tony di depan Henry karena timah panas peluru polisi.

Adapun Ola, Dani dan Rani lalu dihukum mati di kasus ini. Siapa nyana, pada 2012 Presiden SBY menganulir hukuman mati itu menjadi hukuman penjara seumur hidup. Berselang beberapa bulan, BNN kembali membekuk Ola dan mendudukkan di kursi pesakitan karena rekeningnya digunakan untuk transaksi lalu lintas narkotika. Apa daya, PN Tangerang memvonis nihil dan menolak menjatuhkan hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan hakimnya sangat dangkal, tidak cerdas dan ini menimbulkan pertanyaan," ujar Henry saat dihubungi, Selasa (3/3/2015).

Henry mengatakan, seharusnya hakim mempertimbangkan perbuatan Ola yang sudah pernah divonis lalu mengulangi lagi perbuatannya. Dia mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim PN Tangerang.

"Kok vonisnya bisa nihil? Apakah orang yang sudah divonis seumur hidup boleh membunuh? Boleh juga jualan narkoba? Harusnya ditingkatkan vonisnya dong. Bukan jadi nihil," ujar pria yang juga anggota DPR dari PDIP ini.

Dia menyarankan agar jaksa mengajukan banding dalam kasus Ola. Menurutnya, Ola sudah diberi grasi tapi masih tetap mengulangi perbuatannya.

"Jaksa harus banding. Dia itu kan sudah divonis mati, lalu diberi grasi jadi seumur hidup lalu berkasus lagi. Harus banding jaksanya," tegas Henry.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads