Jakgung Ekspos 4 Kasus Korupsi Dana Reboisasi di Kalimantan

Jakgung Ekspos 4 Kasus Korupsi Dana Reboisasi di Kalimantan

- detikNews
Kamis, 03 Feb 2005 18:18 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menghadiri ekspos atau gelar perkara 4 kasus korupsi dana reboisasi di Kalimantan. Dua kasus direkomendasikan dibawa ke penuntutan. Sisanya dikaji ulang dan dilakukan penyelidikan.Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Soehandojo di gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2005).Keempat kasus tersebut yakni pertama, kasus korupsi Pro Visi Sumber Daya Hutan atau PSDH sebesar Rp 27,4 miliar dan dana reboisasi sebesar US$ 7,1 juta dengan tersangka Bupati Berau Kalimantan Timur Masdjuni bin Motor. "Kasus bupati Berau, tersangka telah menerbitkan 122 surat izin pengusahaan kayu yang lokasinya tidak dalam status hutan milik melainkan berada dalam hutan negara yang bukan kewenangannya," kata Soehandojo.Kedua, kasus kasus korupsi Pro Visi Sumber Daya Hutan atau PSDH dan dana reboisasi sebesar Ri 1,9 miliar dengan tersangka mantan Bupati Pontianak Cornelius Kimha dan Kepala Dinas Kehutanan Pontianak Rahmat Hasan Basri."Untuk kasus Pontianak, tersangka telah menanggung dana yang tidak disetorkan ke negara Rp 1,9 miliar," kata Soehandojo.Ketiga, SP 3 Robian, Kadin kehutanan Kaltim dan Keempat, kasus Walikota Dumai Wan Syamsir Yus. "Untuk kasus SP 3 Robian, ini akan dikaji ulang karena keluarnya SP3 Robian tersangka sudah membayar dana PSBH dan reboisasi dan kasus walikota Dumai Riau, akan dilanjutkan penyelidikan dengan mengundang ahli," papar dia.Acara dihadiri Jampidsus, Jamintel, Tim KPK yang diwakili Deputi Pengaduan Masyarakat Junino Jahja, LSM Konstan, Sekjen Dephut, Irjen Dephut dan staf. (aan/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini